Pengertian Sistem Ekonomi
Kelangkaan timbul sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktor-faktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi keinginan tersebut. Hal tersebut menjadi masalah pokok ekonomi di setiap negara. Para ahli ekonomi membagi masalah pokok ekonomi yang dihadapi masyarakat ke dalam tiga persoalan, yaitu mengenai hal-hal berikut ini.
a. Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi? (What).
b. Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa tersebut? (How).
c. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksi? (For Whom).
Jawaban setiap negara atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dengan demikian, apakah yang dimaksud sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut negara Malaysia, Thailand, Australia, Inggris, Italia dan negara-negara di Afrika. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini.
a. Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
d. Mengurangi jumlah pengangguran.
e. Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
Pengertian KoperasiKeberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Jumat, 30 Maret 2012
LANDASAN, ASAS , DAN TUJUAN KOPERASI
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat Organisasi KoperasiPada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
SEJARAH EKONOMI KOPERASI
Sejarah KoperasiKoperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Pengertian Sengketa Ekonomi (EKONOMI KOPERASI)
PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
- adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
PERANAN KOPERASI (Kelompok VI)
TUGAS KELOMPOK VI
Nama Anggota Kelompok : 1. AYU PUNKI K ( 33209951 )
2. TRIO SUTRISNO ( 34209473 )
3. FENTY DWI Y ( 33209118 )
4. SITI RAHMAWATI ( 31209652 )
5.FENDY
Nama Anggota Kelompok : 1. AYU PUNKI K ( 33209951 )
2. TRIO SUTRISNO ( 34209473 )
3. FENTY DWI Y ( 33209118 )
4. SITI RAHMAWATI ( 31209652 )
5.FENDY
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi
Oleh : Abdul Aziz Mohamad Yunus
Oleh : Abdul Aziz Mohamad Yunus
Matlamat kerajaan membangunkan gerakan koperasi sebagai penyumbang ketiga terbesar pembangunan ekonomi dan sosial negara akan terlaksana sekiranya pihak yang terlibat menggembleng tenaga bersatu padu dan membentuk persyarikatan yang besar dan berdaya saing. Dalam Rancangan Malaysia Kesembilan (RMK-9), Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi (MeCD), Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM), Angkatan Koperasi Kebang-saan Malaysia Berhad (ANGKASA) serta agensi-agensi yang terlibat dalam pembangunan keusahawanan boleh merealisasikan hasrat dan matlamat ini sekiranya pendekatan yang diambil bertepatan dengan tujuan tersebut.
Koperasi berperanan membantu menjana perkembangan ekonomi negara dan secara tidak langsung dapat menaikkan taraf hidup pendu-duk luar bandar. Ini akan terlaksana sekiranya anggota koperasi meng-ambil langkah strategik dengan mengembangkan aktiviti perniagaan melalui penglibatan secara lebih aktif dalam mempelbagaikan aktiviti ekonomi dan keusahawanan mereka.
Perancangan koperasi mengadakan program pemadanan perniagaan (business matching) dengan sektor swasta antara strategik yang ber-kesan di mana program ini dilihat mempunyai potensi daya saing yang tinggi dan mampu meneroka bidang perniagaan yang lebih besar dan berdaya maju. Dalam masa yang sama ianya juga dapat meng-integrasikan pem-bangunan koperasi dengan bidang-bidang keusaha-wanan yang lain seperti program francais dan vendor, pembinaan atau per-hebatkan rangkaian pemasaran koperasi.
Kerjasama sebegini mengun-tungkan kedua belah pihak kerana di pihak koperasi boleh membantu melalui modal, kekuatan keang-gotaan, jaringan serta saiz pasaran yang luas manakala pihak swasta pula dapat menyumbang dari segi kepakaran, pengalaman dan imej yang baik yang dimiliki olehnya. Bentuk kerjasama terbaik yang boleh diperhatikan adalah seperti projek perintis ternakan lembu yang dilakukan secara feedlot. Usaha ini yang diterajui oleh Syarikat PEMKOP Livestock Sdn. Bhd. iaitu syarikat usahasama antara koperasi dan sebuah syarikat swasta yang melibatkan 12 buah koperasi pen-ternak dengan memberi fokus kepada aktiviti pemasaran daging dan perusahaan hiliran seperti barangan berasaskan kulit, baja dan organ lembu.
Melalui program francais dan vendor pula ianya dilihat mempunyai potensi yang cerah dalam pelaburan. Sebagai contoh melalui penglibatan francais pemotoran yang menghendaki membuka kedai motosikal, pemasaran aksesori, penyelenggaraan motosikal atau menjadi vendor pemasangan tayar kereta. Ini boleh menggalakkan lebih banyak koperasi menceburi bidang ini.
Adalah diketahui bahawa gerakan koperasi telah bertapak lebih dari 80 tahun di negara ini. Walaupun telah berkembang luas dalam pelbagai sektor tetapi masih ada lagi ruang kekosongan yang perlu diisi dan ini boleh membantu sesuatu koperasi memainkan peranan yang dominan dalam sesuatu sektor atau industri. Keadaan ini jauh sekali berbeza dengan gerakan koperasi di negara lain yang mana Norway contohnya koperasi tenusu bertanggungjawab menghasilkan 99 peratus daripada jumlah pengeluaran susu negara berkenaan dan di rantau Asia seperti Jepun, koperasi-koperasi asas tani mereka mempunyai pengeluaran melebihi USD$90 bilion. 91 peratus petani di Jepun adalah anggota koperasi. Ini berlaku adalah kerana mereka ini mempercayai akan kekuatan dan keupayaan bekerjasama dalam menjayakan kepentingan bersama.
Menyedari akan gerakan koperasi di negara ini memiliki kekayaan sumber dalam berbagai bentuk, maka usaha untuk menjadikan sektor koperasi sebagai penjana pertumbuhan ekonomi Negara perlu diberi perhatian yang serius. Koperasi tidak boleh lagi dilihat sebagai institusi peminjam wang semata-mata tetapi harus dilihat sebagai satu entiti yang dapat membantu anggota-nya mengatasi kemiskinan dan beban kos hidup yang tinggi. Penglibatan petani, peniaga dan pengusaha kecil dalam aktiviti ekonomi yang dijalankan oleh koperasi contohnya, bukan saja membolehkan mereka memasuki ke pasaran dengan lebih mudah tetapi boleh membantu mereka mengusahakan aktiviti ekonomi dalam skala yang lebih ekonomik, dengan kos yang lebih rendah dan pulangan yang lebih tinggi. Contohnya skim mikro-kredit seperti Ar-Rahnu yang boleh mambantu memastikan sistem kewangan memenuhi keperluan pelbagai lapisan masyarakat. Skim ini juga mampu mengurangkan kadar kemiskinan dan mewujudkan persekitaran yang kondusif untuk golongan miskin dan yang berpen-dapatan rendah.
Selain dari itu, koperasi juga berperanan menambah baik usaha-usaha bagi melahirkan Masyarakat Perdagangan dan Perindustrian Bumiputera (MPPB), perancangan fasa kedua di bawah RMK-9, syarikat berkaitan kerajaan (GLC) dan koperasi yang perlu ditingkatkan.
Pemimpin dan pengurus generasi alaf baru dalam koperasi juga seharusnya memiliki ciri dan semangat keusahawanan (Entrepreneurial Spirit) yang tinggi dan menitikberatkan nilai tambah dari sudut kualiti atau ‘value for money’ dalam setiap produk dan perkhidmatan yang diberikan. Dalam merealisasikan ciri dan semangat ini seharusnyalah mampu membentuk satu paduan anggota koperasi yang berilmu (knowledgable members) yang memberi penekanan sepenuhnya kepada budaya pembelajaran yang berterusan. Dalam masa yang sama apabila perkembangan persekitaran yang dinamik dan kompetitif berlaku, generasi baru juga perlu mengenal pasti pendekatan dan strategik yang betul seperti menceburi sektor ekonomi berskala (economics of scale) yang besar atau sektor pengeluaran yang berinovatif dan berkualiti.
Koperasi juga mampu membentuk pakatan strategik (strategic alliance) atau penggabungan (merger) di antara koperasi dengan koperasi atau koperasi dengan swasta yang boleh membantu anggota koperasi menangani keperluan modal dan teknologi. Kaedah ini telah lama dilaksanakan di negara-negara maju seperti di Jepun dan Korea yang menunjukkan bahawa pakatan strategik adalah ‘the way forward’ dan dapat menyesuaikan koperasi dalam konteks pasaran semasa dan persekitaran yang kompetitif. Melalui pakatan ini juga dapat mengurangkan kos transaksi dengan lebih mudah, pemantapan kemahiran, pengukuhan rantaian aktiviti ekonomi serta penggunaan sumber yang lebih efisien. Malah ianya juga dilihat sebagai batu loncatan (stepping stone) kepada penggabungan (merger), pengwujudan dan per-tumbuhan koperasi menengah (se-cond-tier co-operatives) yang lebih kukuh dan berjaya.
Kesimpulannya melalui usaha dan perancangan koperasi yang rapi tak mustahil negara kita boleh muncul sebagai negara dunia ketiga yang mampu meningkatkan taraf hidup rakyat luar bandar dan tidak secara langsung menjana pertum- buhan ekonomi negara.
1. Tujuan, Fungsi dan Peranan koperasi Indonesia
Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakn fungsi dan
peran koperasi indonesia seperti berikut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai satu lembaga ekonomi yang berwatak sosial dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi berperan sebagai berikut :
a. Wadah pendidikan bagi para anggotanya karena peningkatan dan
Sebagai satu lembaga ekonomi yang berwatak sosial dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi berperan sebagai berikut :
a. Wadah pendidikan bagi para anggotanya karena peningkatan dan
perkembangan lembaga itu sangat ditentukan oleh meningkatnya
pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku dan motivasi dari para
anggotanya.
b. Wadah pelestarian dan pengembangan positif terhadap nilai-nilai
b. Wadah pelestarian dan pengembangan positif terhadap nilai-nilai
kekeluargaan dan kegotong-royongan para anggotanya.
c. Wadah pengembangan kegiatan ekonomi para anggotanya.
d. Wadah penghimpunan dan pengemban potensi para anggotanya menjadi
c. Wadah pengembangan kegiatan ekonomi para anggotanya.
d. Wadah penghimpunan dan pengemban potensi para anggotanya menjadi
satu kekuatan swadaya yang selanjutnya menjadi kekuatan penggerak
bagi pertumbuhan selanjutnya.
Selain itu koperasi juga berperan dalam rangka pengembangan ekonomi bangsa Indonesia yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Mempersatukan, mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya
1. Mempersatukan, mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya
cipta serta daya usaha rakyat, terutama bagi mereka yang terbatas
kemampuan ekonominya.
2. Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan
2. Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan
pembagian yang adil dan erat atas pendapatan tersebut.
3. Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa
3. Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa
Indonesia.
4. Koperasi berperan aktif dalam membina kelangsungan perkembangan
4. Koperasi berperan aktif dalam membina kelangsungan perkembangan
demokrasi ekonomi. Koperasi berperan aktif dalam menciptakan atau
membuka lapangan kerja baru. (Kartasaputra, G.,1989 : 4).
Walaupun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa koperasi belum
sepenuhnya mampu untuk menjalankan peranannya secara optimal. Hal
ini disebabkan karena masih adanya hambatan struktural dalam
penguasan faktor produksi terutama permodalan.
PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai
perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan
keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para
anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan
yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau
disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis
cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis
tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social
ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses
pembangunan social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi
social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum
Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu
alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta
kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai
sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula
untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui
usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan
penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para
anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar
merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi,
keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi
kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan
peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan
sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan
perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin
dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar
yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan
rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang
merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk
mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional
maupun ditingkat nasional.
Sumber: http://id.shvoong.com/
Rabu, 28 Maret 2012
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM
Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sedangkan UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat, keberpihakan pemerintah sifatnya mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material, intelektual dan institusional. Mengingat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global. Tetapi sampai sekarang ini keberpihakan pemerintah dinilai masih belum optimal. Kebijakan dibidang perbankan merupakan salah satu bukti ketidakadilan. Kebijakan tersebut melupakan kondisi kelompok UMKM yang sebagian besar termasuk dalam 3 katagori miskin dan berpengetahuan rendah. Demikian juga dalam penggolongan atau mengelompokan usaha berdasarkan kriteria pemilikan aset dan omset yang melahirkan istilah usaha mikro, kecil dan menengah. Pengelompokan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan pemberian kesempatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kemampuan kelompok usaha tersebut. Akibatnya ada kecenderungan pengelompokan ini malah mempersempit ruang gerak mereka. Untuk menggerakan ekonomi rakyat sudah waktunya memutar jarum kompas kearah pemberian kesempatan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan koperasi. Komitment ini tidak saja diperlukan dikalangan pengambil kebijakan, tetapi harus menjadi komitment semua pihak termasuk para, pakar dan praktisi.
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dun bahkan habis jika pemerintah seriusmemberdayakan pelaku UMKM.
Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Sayang, keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh pelakunya, alias belum melibatkan tenaga orang lain. Kenyataanya, meski jumlahnya besar tetapi pengangguran hingga detik ini tetap banyak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada kuartal pertama periode 2009 ini mencatat jumlah tenaga kerja yang di PHK mencapai 250 ribu orang. Jumlah tersebut ditengarai terus bertambah, seiring masih derasnya arus pengurangan tenaga kerja, dan bahkan total pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun merelokasikannya ke luar negeri.
Singkatnya, meski mereka banyak yang berhasil menciptakan lapangan pekerjaan untuk dirinya dengan membuka usaha atau sekadar menjadi pemulung, tetapi banyak yang gagal menemukan kesibukan karena dipengaruhi banyak faktor. Semisal ketiadaan atau keterbatasan modal yang dimiliki, minim kemampuan untuk berwirausaha dan gagal menjalankan usahanya akibat dagangannya dirampas/digusur petugas ketertiban karena berjualan di tempat-tempat yang dianggap manganggu ketertiban umum.
Melihat ilustrasi tersebut tidaklah keliru pemerintah sepanjang periode terus mencanangkan akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hanya saja formulasi yang diterapkan mungkin belum pas atau masih menggunakan model lain. Padahal jika komitmen memprioritaskan perhatiannya lebih besar lagi pada sektor UMKM permasalahan yang melilit bangsa berupa kemiskinan akan teratasi. Salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha. Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan, namun dalam prakteknya yang sudah berjalan dua tahun masih menemui kendala, faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat peraturan perbankan yang ketat. Tentu tidak ada salahnya menggunakan formula atau skema baru dan melibatkan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota/calon anggota yang notabene pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Masyarakat juga tidak memungkiri upaya- upaya pemberdayaan terus dilakukan pemerintah selama ini, baik berupa kredit program maupun yang diberikan langsung kepada warga miskin, tetapi hal tersebut dirasakan masih kurang. Buktinya, kemiskinan yang diantaranya disebabkan karena menganggur masih mudah ditemukan di berbagai daerah. Dengan kata lain, kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberdayakan sektor Koperasi dan UMKM belum maksimal, bahkan belum cukup adil dibanding yang diberikan kepada pelaku ekonomi lainnya. Semisal untuk menyelamatkan Bank Century yang hanya dimiliki beberapa orang saja, pemerintah cepat menggelontorkan dana mencapai Rp 6,7 triliun. Sementara untuk membantu perkuatan permodalan di sektor Koperasi dan UMKM selama beberapa tahun terakhir jumlahnya masih relatif kecil. Contohnya kredit program pemberdayaan dan pembinaan untuk Koperasi dan UMKM yang ditangani Kementerian Negara Koperasi dan UKM, baik dikucurkan langsung maupun melalui bank-bank pelaksana sejak 2001-2007 jumlahnya baru mencapai sekitar Rp 3,2 triliun, padahal dana tesebut telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu pelaku UMKM.
Nah, seiring bergulirnya pemerintahan yang murni pilihan rakyat, diharapkan akan pro juga terhadap rakyat, khususnya kalangan akar rumput (grassroots) yang mendambakan kesejahteraan menjadi kenyataan. Pemerintahan presiden SBY dengan Kabinet Indonesia Bersatu II ini akan menunaikan janjinya saat kampanye dan ditekankan lagi saat pelantikan. Diantaranya akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Wajar kalau masyarakat terus menunggu gebrakan berpihak tersebut, terutama dalam masa kerja 100 hari seperti apa komitmennya.
Peran Koperasi Dioptimalkan
Apakah keberpihakan itu bakal diwujudkan, nampaknya sinyal ke arah sana makin terasakan. Paling tidak kabar menggembirakan itu telah diucapkan Wakil Presiden Boediono saat membuka seminar One Product One Village (OYOP) di Bali pada 14 Nopember lalu. Bahwa pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UKM. Alasannya lembaga yang menampungnya selama ini masih sangat terbatas. Karenanya, pemerintah memilih lembaga yang cocok untuk menyokong pembiayaan dan pemasaran hasil UKM tersebut yakni Koperasi. Menurut Wapres, Koperasi lebih mudah dijangkau oleh pegiat UKM. Hanya diimbuhkan Boediono jaringan di antara mereka harus solid, sebab selama ini dipandangnya kadang tidak jalan. "Produk UKM harus diperluas jaringan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri," tuturnya. Kuncinya tambah mantan Gubemur BI ini, link pasar lebih luas ke kota-kota di Indonesia hingga manca negara. Selain itu juga harus sinergi antara desain dan teknologinya.
Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakomas) di Jakarta pada 10 Nopember juga menegaskan koperasi dan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Untuk itu dalam program kerja 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan terus mengupayakan pemberdayaan terhadap Koperasi, salah satunya akan merekomendasikan agar Koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur KUR untuk anggotanya.
Sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.pdf
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/IPB-BOGOR.pdf
http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=228:koperasi-menggenjot-perkembangan-ukm&catid=44:beritadepan&Itemid=79
http://chichimoed.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-ukm.html
Sedangkan UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat, keberpihakan pemerintah sifatnya mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material, intelektual dan institusional. Mengingat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global. Tetapi sampai sekarang ini keberpihakan pemerintah dinilai masih belum optimal. Kebijakan dibidang perbankan merupakan salah satu bukti ketidakadilan. Kebijakan tersebut melupakan kondisi kelompok UMKM yang sebagian besar termasuk dalam 3 katagori miskin dan berpengetahuan rendah. Demikian juga dalam penggolongan atau mengelompokan usaha berdasarkan kriteria pemilikan aset dan omset yang melahirkan istilah usaha mikro, kecil dan menengah. Pengelompokan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan pemberian kesempatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kemampuan kelompok usaha tersebut. Akibatnya ada kecenderungan pengelompokan ini malah mempersempit ruang gerak mereka. Untuk menggerakan ekonomi rakyat sudah waktunya memutar jarum kompas kearah pemberian kesempatan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan koperasi. Komitment ini tidak saja diperlukan dikalangan pengambil kebijakan, tetapi harus menjadi komitment semua pihak termasuk para, pakar dan praktisi.
Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dun bahkan habis jika pemerintah seriusmemberdayakan pelaku UMKM.
Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Sayang, keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh pelakunya, alias belum melibatkan tenaga orang lain. Kenyataanya, meski jumlahnya besar tetapi pengangguran hingga detik ini tetap banyak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada kuartal pertama periode 2009 ini mencatat jumlah tenaga kerja yang di PHK mencapai 250 ribu orang. Jumlah tersebut ditengarai terus bertambah, seiring masih derasnya arus pengurangan tenaga kerja, dan bahkan total pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun merelokasikannya ke luar negeri.
Singkatnya, meski mereka banyak yang berhasil menciptakan lapangan pekerjaan untuk dirinya dengan membuka usaha atau sekadar menjadi pemulung, tetapi banyak yang gagal menemukan kesibukan karena dipengaruhi banyak faktor. Semisal ketiadaan atau keterbatasan modal yang dimiliki, minim kemampuan untuk berwirausaha dan gagal menjalankan usahanya akibat dagangannya dirampas/digusur petugas ketertiban karena berjualan di tempat-tempat yang dianggap manganggu ketertiban umum.
Melihat ilustrasi tersebut tidaklah keliru pemerintah sepanjang periode terus mencanangkan akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hanya saja formulasi yang diterapkan mungkin belum pas atau masih menggunakan model lain. Padahal jika komitmen memprioritaskan perhatiannya lebih besar lagi pada sektor UMKM permasalahan yang melilit bangsa berupa kemiskinan akan teratasi. Salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha. Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan, namun dalam prakteknya yang sudah berjalan dua tahun masih menemui kendala, faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat peraturan perbankan yang ketat. Tentu tidak ada salahnya menggunakan formula atau skema baru dan melibatkan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota/calon anggota yang notabene pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Masyarakat juga tidak memungkiri upaya- upaya pemberdayaan terus dilakukan pemerintah selama ini, baik berupa kredit program maupun yang diberikan langsung kepada warga miskin, tetapi hal tersebut dirasakan masih kurang. Buktinya, kemiskinan yang diantaranya disebabkan karena menganggur masih mudah ditemukan di berbagai daerah. Dengan kata lain, kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberdayakan sektor Koperasi dan UMKM belum maksimal, bahkan belum cukup adil dibanding yang diberikan kepada pelaku ekonomi lainnya. Semisal untuk menyelamatkan Bank Century yang hanya dimiliki beberapa orang saja, pemerintah cepat menggelontorkan dana mencapai Rp 6,7 triliun. Sementara untuk membantu perkuatan permodalan di sektor Koperasi dan UMKM selama beberapa tahun terakhir jumlahnya masih relatif kecil. Contohnya kredit program pemberdayaan dan pembinaan untuk Koperasi dan UMKM yang ditangani Kementerian Negara Koperasi dan UKM, baik dikucurkan langsung maupun melalui bank-bank pelaksana sejak 2001-2007 jumlahnya baru mencapai sekitar Rp 3,2 triliun, padahal dana tesebut telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu pelaku UMKM.
Nah, seiring bergulirnya pemerintahan yang murni pilihan rakyat, diharapkan akan pro juga terhadap rakyat, khususnya kalangan akar rumput (grassroots) yang mendambakan kesejahteraan menjadi kenyataan. Pemerintahan presiden SBY dengan Kabinet Indonesia Bersatu II ini akan menunaikan janjinya saat kampanye dan ditekankan lagi saat pelantikan. Diantaranya akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Wajar kalau masyarakat terus menunggu gebrakan berpihak tersebut, terutama dalam masa kerja 100 hari seperti apa komitmennya.
Peran Koperasi Dioptimalkan
Apakah keberpihakan itu bakal diwujudkan, nampaknya sinyal ke arah sana makin terasakan. Paling tidak kabar menggembirakan itu telah diucapkan Wakil Presiden Boediono saat membuka seminar One Product One Village (OYOP) di Bali pada 14 Nopember lalu. Bahwa pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UKM. Alasannya lembaga yang menampungnya selama ini masih sangat terbatas. Karenanya, pemerintah memilih lembaga yang cocok untuk menyokong pembiayaan dan pemasaran hasil UKM tersebut yakni Koperasi. Menurut Wapres, Koperasi lebih mudah dijangkau oleh pegiat UKM. Hanya diimbuhkan Boediono jaringan di antara mereka harus solid, sebab selama ini dipandangnya kadang tidak jalan. "Produk UKM harus diperluas jaringan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri," tuturnya. Kuncinya tambah mantan Gubemur BI ini, link pasar lebih luas ke kota-kota di Indonesia hingga manca negara. Selain itu juga harus sinergi antara desain dan teknologinya.
Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakomas) di Jakarta pada 10 Nopember juga menegaskan koperasi dan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Untuk itu dalam program kerja 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan terus mengupayakan pemberdayaan terhadap Koperasi, salah satunya akan merekomendasikan agar Koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur KUR untuk anggotanya.
Sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.pdf
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/IPB-BOGOR.pdf
http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=228:koperasi-menggenjot-perkembangan-ukm&catid=44:beritadepan&Itemid=79
http://chichimoed.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-ukm.html
Langganan:
Postingan (Atom)