KOPERASI ADALAH SUBJEK HUKUM: PERSOONRECHT
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum yang berlaku untuk itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
B. ASPEK HUKUM PERIKATAN DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatuyang disebut dengan prestasi. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena adanya suatu persetujuan maupun disebabkan oleh undang-undang (pasal 1233). Perikatanyang dilahirkan karena persetujuan inilah yang sering disebut sebagai persetujuan atau perjanjian atau kontrak. Agar persetujuan ini menjadi sah, maka harus memenuhi beberapa syarat : adanya kata sepakat; kesepakatanyang dibuat oleh mereka yang cakap dan ingin mengikatkan diri; adanya suatu hal tertentu; dan dengan maksud yang halal (pasal 1320).
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam eluar masuk. Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
C. TUJUAN PENDIRIAN, RENCANA USAHA, BENTUK, DAN JENIS KOPERASI
Tujuan mendirikan sebuah koperasi alah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa; usaha masing-masing anggota;
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
Sedangkan untu mengembangkan usaha koperasi; ditambahkan prinsip :
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerja sama antarkoperasi.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai oembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasiyang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasiyang dikehendaki.
D. SYARAT-SYARAT PENDIRIAN
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
E. MODAL DASAR PENDIRIAN
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
F. NAMA DAN DOMISILI KOPERASI
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturan yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau dipakai oleh suatu koperasi; seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan terhadap nama yang dapat dipakai oleh Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat mengetahui di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
G. JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan ber[engaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasiyang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
H. PENGESAHAN DAN PENOLAKAN AKTA PENDIRIAN OLEH OTORITAS PERKOPERASIAN
Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.
I. PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu makaantara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas.
Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
J. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MERUPAKAN ATURAN MAIN DALAM SEBUAH KOPERASI
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan/kontrak/pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya. Kekuatan pengikat dari suatu Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga koperasi yang dibuat oleh para pendiri mempunyai kekuatan mengikat sebagai derivatif dari hukum perikatan.
K. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-samamengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum : Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tida perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang; cukup dibuat dalam akta otentik saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar